Alex Denni Bersyukur PK Dikabulkan MA

Maulani Mulianingsih - detikNews
Jumat, 16 Mei 2025 17:51 WIB
Alex Denni (kanan). (Maulani/detikcom)
Jakarta -

Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjerat dirinya. PK itu membatalkan vonis 1 tahun penjara yang sempat dijatuhkan padanya.

"Harapan saya tentu apa yang saya alami, apa yang keluarga saya alami, tidak lagi dialami oleh keluarga lain," kata Alex Denni dalam jumpa pers di salah satu restoran di Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Secara singkat kabar mengenai Alex Denni heboh karena pada Juli 2024 diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari luar negeri dan setelah itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Saat itu diketahui bahwa ternyata Alex Denni terjerat perkara dugaan korupsi yang sudah diadili Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2007, yaitu 1 tahun penjara.

Hukuman itu dilawan Alex Denni hingga tingkat kasasi pada 2013, tapi perlawanannya kandas. Perkara itu berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisis jabatan atau distinct job manual (DJM) pada 2003 saat Alex Denni menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti, yang menjalankan jasa konsultan tersebut.

Setelah itu, Alex Denni mengajukan PK dan diputus tidak bersalah pada 23 April 2025. Alex Denni pun menyebut putusan itu sebagai pembelajaran.

"Pembelajaran kepada teman-teman di luar sana apabila menghadapi kasus hukum," kata Alex Denni.



Simak Video "Video: MA Bantah BPN Tak Dilibatkan dalam Eksekusi Cluster di Tambun"

(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork