Bawa Samurai, Preman Pemalak Bengkel di Jakbar Ditangkap Polisi

Bawa Samurai, Preman Pemalak Bengkel di Jakbar Ditangkap Polisi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 15 Mei 2025 09:00 WIB
Preman memalak bengkel di Cengkareng Jakbar ditangkap polisi
Preman memalak bengkel di Cengkareng Jakbar ditangkap polisi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polsek Cengkareng menangkap YN alias P (55) yang memalak sebuah bengkel di wilayah Jakarta Barat. YN ditangkap setelah korban melapor ke polisi.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana menjelaskan aksi pemalakan yang dilakukan YN terjadi pada Rabu (16/4) pukul 13.30 WIB. Dia menyebut saat itu YN mendatangi sebuah bengkel dan meminta sejumlah uang.

"Saat itu, pelaku mendatangi bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp 50 ribu. Namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku pergi," kata Abdul Jana kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jana menjelaskan tak lama setelah pergi, pelaku kembali mendatangi bengkel tersebut dengan membawa senjata tajam jenis samurai. Dia mengatakan pelaku kembali memalak korban dengan meminta uang dengan jumlah lebih besar.

"Pelaku kembali dengan membawa sebilah samurai bergagang besi dan kembali meminta uang kali ini sebesar Rp 100.000 dengan dalih uang bulanan. Karena merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkap Jana.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Cengkareng langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan.

"Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot KM 13,5, Cengkareng Barat, pada Senin 12 Mei 2025," terang Jana.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemalakan. Jana menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme," imbuhnya.

Lihat juga Video: Aksi Damkar Amankan 5 Pemalak yang Nyaris Diamuk Massa di Semarang

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads