Detik-detik Jarred Shaw Ditangkap Terkait Ganja hingga Teriak 'Help'

Detik-detik Jarred Shaw Ditangkap Terkait Ganja hingga Teriak 'Help'

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 14 Mei 2025 19:46 WIB
Atlet basket AS Jarred Dwayne Shaw ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk di apartemen di Tangerang usai terima paket permen ganja. (dok Istimewa)
Foto: Atlet basket AS Jarred Dwayne Shaw ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk di apartemen di Tangerang usai terima paket 'permen' ganja. (dok Istimewa)
Tangerang -

Atlet basket Jarred Dwayne Shaw ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Pebasket asal Amerika Serikat (AS) itu ditangkap di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang setelah menerima paket berisi 'permen' ganja.

Dalam rekaman video yang diperoleh, Jarred Shaw, terlihat memakai kaus dan celana pendek warna hitam. Dia terdengar berteriak 'help....help' saat hendak diamankan polisi.

Jarred Shaw berusaha melawan polisi dan mendorongnya. Sejumlah polisi berusaha menahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jarred Shaw ditangkap pada Rabu (7/5) pukul 21.47 WIB, di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dia ditangkap setelah polisi menyelidiki paket kiriman asal Thailand yang dicurigai berisi narkoba.

"Berawal dari adanya informasi dari pihak Bea dan Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, Kamis (14/5/2025).

ADVERTISEMENT

Paket tersebut tidak mencantumkan nama Jarred sebagai penerima. Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisikan 132 permen ganja.

"Di dalamnya berisikan 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite, yang berisi permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau dengan keseluruhan berat brutto 869 gram," ujar Ronald.

Atas perbuatannya itu, Jarred Shaw ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh Ronald.

Simak juga Video: BNN Musnahkan Ganja Asal Amerika

(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads