Pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS) ditangkap Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait kasus narkoba. Lantas untuk apa permen ganja itu?
"Tersangka JDS akan memberikan permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) kepada teman-temannya yang juga sesama pemain basket di Indonesia apabila barang tersebut sudah diterima olehnya," kata Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Ronald mengatakan permen narkoba ini dikirim dari Thailand oleh pengirim bernama Jitnarec Konchinda. Dia menyebut permen narkoba ini dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengirim Jitnarec Konchinda, alamat Pibuldham building 8, Bangkok, Thailand," jelas Ronald.
Dia menjelaskan dalam paket tersebut, Jarred tidak mencantumkan namanya sebagai penerima. Namun, setelah melalui proses penyelidikan gabungan antara kepolisian dan pihak Bea Cukai Bandara Soetta, diketahui barang haram tersebut dikirim untuk Jarred.
"Nama penerima IM di sebuah apartemen di Cisauk Kabupaten Tangerang. Selanjutnya dilakukan join investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea dan Cukai, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket atas nama tersangka JDS," terang Ronald.
Ronald mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak Bea Cukai Bandara Soetta. Dia menyebut pihak Bea Cukai curiga adanya kiriman paket narkoba dari Thailand ke Indonesia.
"Berawal dari adanya informasi dari pihak Bea dan Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman," kata Ronald.
Dia mengatakan awalanya pihak Bea Cukai Bandara Soetta mendapati satu buah paket dari Thailand dengan nomor airwaybill EE206616913TH atas nama pengirim Jitnarec Konchinda asal Bangkok. Dia menjelaskan paket tersebut dikirim untuk penerima bernama IM yang beralamat di apartemen di Cisauk, Tangerang.
"Di dalamnya berisikan 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite, yang berisi permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau dengan keseluruhan berat brutto 869 gram," ujar Ronald.
Dia mengatakan Jarred turut menginisiasi desain kemasan permen narkoba untuk mengelabui petugas. Namun upayanya tidak berhasil.
"Tersangka JDS melakukan pemilihan desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi dari pihak berwenang," kata Ronald.
Simak juga Video: Penggerebekan Home Industri Budidaya Ganja di Lampung