Pria bernama AY (58) ditangkap tim dari Jatanras Polres Serang karena melakukan pemerasan terhadap karyawan yang baru tiga hari bekerja di sebuah pabrik di kawasan industri. Pria ini mengancam korban akan diberhentikan dari pekerjaan jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan anggotanya telah menangkap pria berinisial AY asal Cikande. Ia memeras korban berinisial MCH, yang mendapat panggilan kerja di PT M tapi malah diperas tersangka.
"Hari ketiga korban bekerja, korban dapat telepon dari seseorang mengaku bernama Ayong," kata AKBP Condro, Rabu (14/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka meminta Rp 7 juta karena korban sudah diterima bekerja. Jika tidak diberikan uang, AY meminta korban mengundurkan diri dari perusahaan.
"Korban meminta keringanan dengan mencicil, tapi pelaku tidak menerima masukan korban," ujarnya.
Karena mendapatkan ancaman, korban lalu mengundurkan diri dari perusahaan itu. Beberapa waktu kemudian, korban membuat pengakuan melalui media sosial (medsos) sebagai korban pemerasan.
Selain itu, Kapolres menyebut tersangka juga mengakui ada pekerja lain yang menjadi korban pemerasan dirinya. Khususnya yang bekerja di kawasan industri di daerah Kabupaten Serang bagian timur.
"Dari pengakuan Tersangka, baru dua kali," ujarnya.
Tersangka AY ditangkap pada Selasa (13/5) sekitar pukul 21.40 WIB di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Ia dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP tentang pidana pemerasan dan pemaksaan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Pria di Gorontalo Tikam Debt Collector gegara Kesal Motornya Pernah Ditarik':
(bri/jbr)