Pengacara Ronald Tannur Akui Beri Rp 5 M ke Makelar Zarof untuk Kasasi

Pengacara Ronald Tannur Akui Beri Rp 5 M ke Makelar Zarof untuk Kasasi

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 14 Mei 2025 14:48 WIB
Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat jalani sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada 3 hakim PN Surabaya.
Foto Pengacara Lisa Rachmat: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui memberikan uang Rp 5 miliar ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar. Lisa mengatakan uang itu untuk pengurusan kasasi perkara Ronald.

Hal itu disampaikan Lisa Rachmat saat diperiksa sebagai saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

"Apakah benar di situ ada pembicaraan terkait jumlah biaya yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, betul," jawab Lisa.

"Besar berapa yang saudara serahkan?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Rp 5 miliar," jawab Lisa.

Lisa mengatakan uang itu diserahkan ke Zarof dalam dua kali penyerahan. Uang Rp 5 miliar itu diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

"Itu dalam bentuk mata uang dollar Singapur?" tanya jaksa.

"SGD, iya," jawab Lisa.

"Di sini ada dua kali penyerahan?" tanya jaksa.

"Dua kali penyerahan," jawab Lisa.

Lisa mengatakan uang itu diserahkan di kediaman Zarof. Dia mengatakan angka Rp 5 miliar itu muncul darinya bukan permintaan yang disampaikan dari Zarof.

"Ini awal komunikasi sehingga ada penyerahan Rp 5 miliar terkait pengurusan perkara Ronald Tannur ini angka ini, apakah angka yang saudara saksi munculkan atau seperti apa? Sehingga kemudian jumlah Rp 5 miliar ini yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.

"Ya kami siapkan pak, saya yang siapkan," jawab Lisa.

Jaksa mendalami komunikasi Lisa dan Zarof. Lisa mengakui meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi perkara Ronald menguatkan vonis bebas di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan antara saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?" tanya jaksa.

"Saya cuman bicara dengan beliau bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Simak Video 'Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara':

(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads