Simak! Ini Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di Jakarta

Simak! Ini Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di Jakarta

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 15:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan layanan transportasi umum MRT, LRT Jakarta, dan TransJakarta saat tahun baru. Tarif nol rupiah diterapkan sejak 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 mendatang.
Ilustrasi MRT Jakarta (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperluas program layanan transportasi publik gratis bagi warga yang memenuhi syarat. Kini, tidak hanya untuk TransJakarta, layanan ini juga mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Program ini diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018. Warga yang termasuk dalam kategori tersebut dapat mendaftar untuk mendapatkan akses transportasi publik gratis.

Adapun proses pendaftaran program transportasi publik gratis Jakarta ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan golongan penerima. Berikut ini penjelasan persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Daftar untuk Golongan I

Berikut ini daftar kategori, persyaratan dan cara pendaftaran untuk golongan pertama:

Golongan ini mencakup:

- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
- Penerima KJP
- Karyawan swasta dengan gaji setara UMP
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK

ADVERTISEMENT

Langkah-langkah pendaftaran:

1. Kunjungi cabang Bank DKI yang ditunjuk.
2. Bawa dokumen seperti KTP, KK, pas foto terbaru, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
3. Ajukan pendaftaran kartu ke petugas.
4. Setelah verifikasi, pemohon akan menerima JakCard Combo yang bisa digunakan di TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Cara Daftar untuk Golongan II

Berikut ini daftar kategori, persyaratan dan cara pendaftaran untuk golongan kedua:

Golongan ini mencakup:

- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI/POLRI
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Marbot masjid
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Langkah-langkah pendaftaran:

1. Akses situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
2. Pilih menu Pembuatan Kartu Baru.
3. Tentukan kategori penerima sesuai data diri.
4. Unggah dokumen seperti KTP, KK, dan pas foto.
5. Ikuti instruksi hingga proses pendaftaran selesai.
6. Cek status pengajuan dengan memasukkan NIK.

Para pemegang kartu transportasi publik Jakarta ini bisa menggunakan layanan transportasi yang meliputi TransJakarta (BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), Moda Raya Terpadu (MRT Jakarta), dan Lintas Rel Terpadu (LRT Jakarta) secara gratis.

Lihat juga Video 'Kesan Pramono Berangkat Kerja Naik Angkutan Umum: Menyenangkan':

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads