Berawal dari viral di media sosial (medsos), mantan prajurit marinir TNI AL Satria Arta Kumbara berpangkat sersan dua (serda) gabung tentara Rusia berperang di Ukraina. Status warga negara Indonesia (WNI) Satria belum diketahui.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma I Made Wira Hady Arsanta membenarkan Satria yang berseragam tentara Rusia merupakan mantan prajurit TNI AL. Satria sudah dipecat atas tindakan meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan yang sah (desersi).
"Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026, mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi TMT. 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," jelas Made Wira saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (10/5).
Satria sudah dijatuhi hukuman dalam putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan (in absentia) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23," terang Made Wira.
Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08 Jakarta, Satriya dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Satriya Arta Kumbara, Serda Mar NRP 111026, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Desersi dalam waktu damai," demikian keterangan di SIPP Dilmil II-08 Jakarta.
(rfs/whn)