Mahkamah Agung (MA) kembali memutasi Hakim Eko Aryanto, pemvonis koruptor Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi. Dalam sebulan, Hakim Eko dua kali dipindahtugaskan.
Dirangkum detikcom, Minggu (11/5/2025), Eko merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.
Namun saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Eko Dimutasi 2 Kali dalam Sebulan
Pada 22 April 2025, Eko yang semula hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terbaru, Eko dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan jubir MA Yanto.
"Iya benar," kata Yanto kepada wartawan.
(fas/fas)