Penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto. Penyidik mengungkap momen KPK hendak menangkap Hasto tapi gagal.
Tiga penyidik KPK yang menjadi saksi dalam sidang kemarin yakni AKBP Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, tidak terima penyidik KPK menjadi saksi karena keterangannya berasal dari orang lain.
"Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini. Apalagi kalau kita kembali ke Pasal 153, bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh para saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri, mendengar sendiri," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
"Tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu, arena mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP," tambahnya.
Hakim lalu menanyakan tanggapan jaksa KPK. Jaksa menegaskan Rossa dkk dihadirkan sebagai saksi fakta untuk dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.
Majelis kemudian meminta keberatan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Hakim lalu mempersilakan Rossa dkk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang ini. Hakim menyatakan nantinya juga akan menilai keterangan Rossa dkk.
(idn/idn)