Wartawan Gadungan Masuk Wisma-Ajak Wanita Bersetubuh di Sulsel Jadi Tersangka

Nur Hidayat Said - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 14:56 WIB
Pria berinisial MA alias A (35) mengaku sebagai wartawan dan bikin resah warga ditangkap pihak kepolisian. (Foto: dok. Humas Polres Bulukumba)
Jakarta -

Polisi menetapkan pria berinisial MA alias A (35) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) setelah aksinya mengaku sebagai wartawan dan polisi saat menggerebek kamar sebuah wisma di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi pelaku yang viral di media sosial itu diduga sebagai modus untuk mengajak penghuni wanita berhubungan badan.

"Iya (ditetapkan tersangka). Sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, dilansir detikSulsel, Jumat (9/5/2025).

Ali mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan sejak Rabu (7/5). MA dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat terkait larangan membawa sajam. "Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun," katanya.

Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Marala membenarkan penetapan tersangka MA. Menurutnya, pelaku ditetapkan tersangka terkait kasus kepemilikan sajam jenis badik saat menggerebek wisma.

"Iya, betul. Kasus sajamnya. Sedang dilengkapi berkasnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MA diamankan polisi setelah menggerebek sebuah kamar di wisma Jalan Pisang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Selasa (6/5) sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku sempat memaksa masuk ke kamar-kamar dengan dalih melakukan pendataan sembari menunjukkan kartu pers.

Baca berita selengkapnya di sini.

Melihat Patung Buddha Raksasa Dimandikan, Sambut Waisak di Mojokerto:




(rdp/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork