Sidang Perdana Korupsi Helikopter Mi-17 Digelar di PN Jakpus

Sidang Perdana Korupsi Helikopter Mi-17 Digelar di PN Jakpus

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2007 10:32 WIB
Jakarta - Kasus korupsi pengadaan 4 helikopter Mi-17 buatan Rusia memasuki babak persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (7/6/2007) akan menggelar persidangan perdana dengan menghadirkan 4 terdakwa.Keempat terdakwa masing-masing adalah Brigjen TNI Purn Prihandono yang ketika pengadaan helikopter menjabat Direktur Pelaksana Anggaran Dirjen Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan (Dephan), mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani, mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta VI Marjono, dan perwakilan Swifth Air and Industrial Supply Jakarta Andi Kosasih.Rencananya, persidangan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 3,2 juta atau sekitar Rp 29 miliar ini akan digelar pada pukul 11.00 WIB dengan ketua majelis hakim Agoeng Rahardjo. Keempat terdakwa diancam dengan dakwaan subsidaritas.Dakwaan primer yakni dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sedangkan dakwaan subsider, keempat terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bal/nrl)


Berita Terkait