Polisi mengungkap kronologi pria berinisial Y menganiaya lansia pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku tiba-tiba meminta korban menepi.
"Korban sedang berjalan dari arah Gunung Batu ke arah Bubulak dan pelaku memerintahkan untuk berhenti dan menepi di sebuah toko," kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariani kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/5). Ariani menyebut pelaku kemudian meminta uang kepada korban. Saat itu, korban menaruh uangnya di keranjang tempat dagangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, sebelum sampai dirampas pelaku, uang diambil kembali (oleh korban)," imbuhnya.
Pelaku kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajahnya.
"Setelah kejadian itu, pelaku kembali ke kendaraannya dan meninggalkan korban begitu saja," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu hingga berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang kami kenakan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata dia.
Ariani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali. Namun saat ini polisi masih mendalami keterangan tersebut.
"Tidak, baru satu kali yang dilakukan pelaku. Tapi masih dalam pengembangan," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Kades di Gorontalo Jadi Tersangka gegara Aniaya Warga saat Mediasi Perkara':
(rdh/idn)