Anak Kades di Bogor Pukul Warga gegara Kritik Jadi Tersangka dan Ditahan

Anak Kades di Bogor Pukul Warga gegara Kritik Jadi Tersangka dan Ditahan

Muchamad Sholihin - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 04:33 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bogor -

Pria berinisial L, anak kades yang viral pukuli warga karena kritik ayahnya di media sosial (medsos) ditetapkan tersangka. L kini ditahan di Mapolsek Klapanunggal.

"Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Silfi menyebutkan, L dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Silfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Silfi menyebutkan, pemukulan dilakukan L di rumah korban di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin (28/4). L merupakan anak kepala desa, yang diduga tak terima ayahnya dikritik korban melalui media sosial.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksa seperti itu (pelaku anak kepala desa). Sejauh ini, keterangan korban memang (motif pemukulan) terkait masalah kritikan atau komen yang ada di media sosial," kata Silfi.

(sol/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads