Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas usai Rancangan KUHAP disahkan. Puan mengatakan pihaknya tak ingin terburu-buru menyelesaikan RUU KUHAP.
"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa," kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Puan mengatakan saat ini DPR masih menampung masukan-masukan mengenai RUU KUHAP. Dia memastikan usai RUU KUHAP disahkan, DPR akan langsung membahas RUU Perampasan Aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat, setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," jelasnya.
"Bagaimana selanjutnya? Itu juga kita akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya," sambung dia.
Ketua DPP PDIP itu mengatakan jika RUU KUHAP dibahas secara terburu-buru tak akan menghasilkan aturan yang sesuai. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam membahas RUU KUHAP.
"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada, itu akan rawan," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP disahkan. Nasir mengatakan pihaknya menargetkan RUU KUHAP disahkan pada akhir 2025.
"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Nasir meminta masyarakat bersabar terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasir mengatakan pihaknya harus menyelesaikan terlebih dulu RUU KUHAP.
Dia pun mengatakan RUU Perampasan Aset berpeluang dibahas tahun depan. Sebab, kata dia, RUU KUHAP baru ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Simak Video 'Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset: Perlu Pemutakhiran Kembali':
(amw/gbr)