Ini 4 Rekomendasi Kementerian HAM soal Aduan Eks Pemain Sirkus OCI

Ini 4 Rekomendasi Kementerian HAM soal Aduan Eks Pemain Sirkus OCI

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 15:23 WIB
Dirjen PDK Kementerian HAM, Munafrizal Manan (Adrial/detikcom)
Dirjen PDK Kementerian HAM Munafrizal Manan (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi atas dugaan pelanggaran hukum hingga HAM di kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

"Apakah ada pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan, dalam konferensi pers di KemenHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," sebutnya.

Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

ADVERTISEMENT

Namun, rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

"(KemenPPA) memfasilitasi trauma healing terhadap mantan pemain sirkus OCI sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak," tuturnya.

Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. Pertama yaitu melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perlu adanya pembuktian dari Komnas HAM terlebih dahulu.

Opsi kedua yaitu pendekatan hukum pidana hingga perdata. Namun keduanya memiliki sejumlah tantangan seperti kasus yang terjadi sudah lama.

"Kementerian Hak Asasi Manusia bersedia membersamai para Pengadu menyampaikan laporan ke Polri," sebutnya.

Kemudian, ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.

"Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang," ucapnya.

Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. Ada pula dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.

Simak Video 'KemenHAM Nilai Kasus Sirkus OCI Bisa Masuk Pelanggaran HAM Berat':

(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads