Jonathan Frizzy Suruh Asisten Jemput Vape Obat Keras di Bandara

Jonathan Frizzy Suruh Asisten Jemput Vape Obat Keras di Bandara

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 11:34 WIB
Jonathan Frizzy berbaju tahanan diperiksa di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Foto: Jonathan Frizzy berbaju tahanan diperiksa di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi terus mendalami kasus yang menjerat artis Jonathan Frizzy atau Ijonk terkait kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Polisi mengatakan Ijonk memerintah asistennya, wanita ER, yang juga sudah ditetapkan tersangka untuk menjemput barang tersebut di bandara.

"Jadi kan yang disuruh awalnya dia yang disuruh jemput," terang Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Akan tetapi, ER selaku asisten kemudian mengindahkan perintah atasannya. ER justru meminta saudaranya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, BTR, untuk menjemput barang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (ER) suruh saudaranya (tersangka BT). Saudaranya suka disuruh-suruh juga sama JF," kata Michael.

ER merupakan tersangka wanita yang belakangan diketahui merupakan asisten dari Ijonk. Polisi pun telah menetapkan ER lebih dulu sebagai tersangka sebelum penetapan Ijonk.

ADVERTISEMENT

"Yang satu, (tersangka) ceweknya, itu asistennya dia, asisten si JF," jelas Michael.

Sudah 6 Kali Pesan

Michael juga mengungkap pemesanan vape berisikan obat keras dilakukan oleh Ijonk sudah enam kali. Semuanya dipesan dari luar negeri, yakni Thailand dan Malaysia.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, sudah 6 kali dari 2024. Pesan ada dari Thailand ada Malaysia," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu kepada wartawan, Rabu (7/5).

Dia mengatakan Ijonk juga telah menjalani tes urine. Hasilnya negatif narkoba.

"(Hasil tes urine) negatif. Iya (negatif semua jenis narkoba)," ujar Michael.

Jonathan Frizzy tak ditahan polisi meski berstatus tersangka di kasus tersebut. Namun, ia tetap dikenai wajib lapor.

"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Michael Tandayu.

Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5). Pemeriksaan dilakukan dari siang hingga pukul 20.00 WIB malam.

Michael mengatakan Ijonk tidak ditahan lantaran alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Selain itu, kata Michael, Jonathan Frizzy kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif," ujarnya.

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Diawali saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

'Simak juga video: Edisi #523: Jonathan Frizzy Punya Peran Krusial di Kasus Vape Obat Keras'

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads