Polisi menetapkan empat orang tersangka di kasus vape obat keras yang mengandung etomidate yang menjerat artis Jonathan Frizzy atau Ijonk. Salah satu tersangka yakni wanita inisial ER ternyata adalah asisten Jonathan Frizzy.
"Yang satu ceweknya itu asistennya dia, asisten si JF," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Michael menjelaskan ER diminta Ijonk untuk menjemput vape berisi zat obat keras di bandara. Namun, kata dia, ER justru menyuruh saudara laki-lakinya yang juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, BTR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kan yang disuruh awalnya dia (ER), yang disuruh jemput. Dia suruh saudaranya (BTR). Saudaranya suka disuruh-suruh juga sama JF. Iya (yang juga sudah ditangkap dan tersangka). Tapi yang suka disuruh yang cewek (asistennya), biasanya," jelas Michael.
Dia mengatakan Ijonk juga telah menjalani tes urine. Hasilnya negatif narkoba.
"(Hasil tes urine) negatif. Iya (negatif semua jenis narkoba)," ujar Michael.
Jonathan Frizzy tak ditahan polisi meski berstatus tersangka di kasus tersebut. Namun, ia tetap dikenai wajib lapor.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Michael Tandayu.
Jonathan Frizzy Tak Ditahan
Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5). Pemeriksaan dilakukan dari siang hingga pukul 20.00 WIB malam.
Michael mengatakan Ijonk tidak ditahan lantaran alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Selain itu, kata Michael, Jonathan Frizzy kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif," ujarnya.
Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Diawali saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
'Lihat juga video: Edisi #523: Jonathan Frizzy Punya Peran Krusial di Kasus Vape Obat Keras'