Eks Penyidik KPK Wanti-wanti Direksi Tak Jadikan UU BUMN Kesempatan Korupsi

Eks Penyidik KPK Wanti-wanti Direksi Tak Jadikan UU BUMN Kesempatan Korupsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 07:16 WIB
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto: Dok. Pribadi
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Undang-Undang BUMN menyebutkan direksi atau pun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatkan aturan itu bukan berarti direksi BUMN bisa bebas melakukan korupsi.

"Jangan sampai klausul bahwa mereka bukan penyelenggara negara sehingga tidak lagi ditangani KPK, bahkan tidak wajib lagi LHKPN karena bukan penyelenggara negara, seperti itu. Maka tentu jangan diartikan bisa berbuat semaunya di BUMN," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

"Artinya jangan menganggap ini kesempatan untuk korupsi seperti yang sudah dilakukan para pendahulu mereka sehingga kita tahu dari yang viral beredar korupsi ratusan miliar hingga ratusan triliun peringkat 1 dan 10 didominasi oleh BUMN," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi mengaku sangat kecewa mengenai aturan direksi-komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Dia menyebut aturan itu lahir di tengah kasus korupsi merajalela.

"Tentu kita menyayangkan bahwa di tengah kondisi BUMN saat ini, di mana kasus korupsi merajalela namun ternyata di dalam revisi UU BUMN malah secara tegas menyatakan organ BUMN seperti komisaris, direksi maupun dewan pengawas BUMN itu bukan penyelenggara negara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan UU BUMN ini merupakan suatu kemunduran terkait upaya pemberantasan korupsi. Akan tetapi, kata Yudi, dirinya mengaku menghormati UU BUMN yang sudah disahkan itu meskipun pahit.

"Tentu ini diartikan sebagai suatu kemunduran dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di BUMN terkait dengan upaya memberantas korupsi," ujarnya.

"Dengan tidak lagi dipantau oleh KPK ini adalah suatu politik hukum yang tentu harus kita hormati betapapun pahitnya namun sudah diketok artinya pemerintah dan DPR sudah setuju," tambahnya.

Lebih lanjut, Yudi berharap ada sistem yang bisa mencegah terjadinya korupsi di BUMN. Dia berharap tidak ada kasus direksi-komisaris melakukan korupsi setelah UU BUMN ini disahkan.

"Kita berharap ada sistem yang mampu untuk mencegah terjadinya korupsi di BUMN sehingga kemudian tidak ada pengaruh ketika mereka penyelenggara negara ketika terjadi suatu penyimpangan penyalahgunaan wewenang apalagi tindak pidana korupsi," ujar Yudi.

Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut bunyi pasalnya:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

'Simak juga Video Pesan Prabowo ke Para Dirut BUMN: Tinggalkan Praktik-praktik Zaman Dulu'

(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads