Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan korban merupakan atasan pelaku di perusahaan yang sama. Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku korban menghambat proses pengangkatannya menjadi karyawan tetap perusahaan.
"Si korban itu karyawan tetap, atasan pelaku. Pelaku itu karyawan kontrak. Korban itu dianggap menghambat proses perpanjangan kontrak pelaku," kata Mustofa kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Saat ini pelaku sudah ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah tertangkap Jatanras Polda Metro. Penganiayaan berat," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/5) siang tadi. Tangan korban ditebas pelaku menggunakan golok hingga terputus.
"Penganiayaan, korbannya tangannya putus. Tangan yang kiri. (ditebas) pakai golok," kata Kombes Mustofa.
Korban belum sadarkan diri usai dianiaya pelaku. Saat ini korban masih menjalani perawatan.
"Sekarang masih operasi," ujarnya.
Tonton juga "Aksi Keji Wanita di Majalengka Sekap Pacar hingga Tewas" di sini:
(wnv/eva)











































