Danpuspom: Kasus Pasuruan Tak Bisa ke Peradilan Sipil
Rabu, 06 Jun 2007 15:00 WIB
Jakarta - 13 Marinir menjadi tersangka kasus Pasuruan berdarah yang menewaskan 4 warga sipil. Namun untuk membawa kasus ini ke peradilan sipil sepertinya bakal tinggal khayalan."Tidak ada dasar hukumnya kasus ini dibawa ke peradilan sipil, jadi tetap ke Mahkamah Militer," ujar Danpuspom TNI Mayjen TNI Hendarji Supandji di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (6/6/2007).Dituturkan adik Jaksa Agung Hendarman Supandji ini, penyidikan sedang berjalan. Sehingga pengadilan belum bisa digelar dalam waktu dekat."Ada proses panjang, karena kebenaran materiil dan keterangan formil harus bisa dibuktikan termasuk juga keterangan dari saksi," jelas Hendarji.Ada yang bakal jadi tersangka baru? "Penyidikannya kan oleh POM AL. Coba tanya ke Danpomal," kilahnya sambil bergegas meninggalkan kerumunan wartawan.13 Marinir yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kini mendekam di Markas Pomal Lantamal V di Kompleks Armada Timur, Ujung, Surabaya, Jawa Timur.
(sss/ana)











































