5 Fakta Vape Obat Keras Seret Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 06 Mei 2025 06:00 WIB
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Temuan vape likuid yang mengandung obat keras jenis etomidate di Bandara Soekarno-Hatta menyeret aris Jonathan Frizzy. Pria yang akrab disapa Ijonk itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Diawali saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk. Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5) setelah absen pemeriksaan polisi.

Hasil pendalaman polisi mengungkapkan peran aktif Jonathan Frizzy tak sekadar memesan likuid etomidate itu dari luar negeri. Ia juga diduga mengatur pengiriman obat keras tersebut dalam sebuah grup WhatsApp yang diberi nama 'Berangkat'.

Simak fakta-fakta etomidate yang menyeret Jonathan Frizzy sebagai tersangka, yang dirangkum detikcom, Selasa (6/5/2025).

1. Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka di kasus dugaan penyelundupan vape likuid mengandung obat keras jenis etomidate.

"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Secara terpisah, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Simanjuntak mengungkapkan Jonathan Frizzy ditangkap setelah absen pemeriksaan polisi dengan alasan sakit. Jonathan Frizzy akhirnya memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025.

"Tanggal 17 April JF ini datang memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi," ungkap Kombes Ronald.

Secara terpisah, polisi mengirimkan berkas 3 tersangka lain ke jaksa penuntut umum. Berkas tersebut kemudian dikembalikan dengan petunjuk, salah satunya polisi harus mengkonfrontasi ketiga tersangka ini dengan Jonathan Frizzy.

"Maka per tanggal 3 Mei 2025 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba, JF ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Kesehatan," jelas Ronald.

Setelah penetapan tersangka itu, polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Jonathan Frizzy, pada Minggu (4/5) di kawasan Bintaro. Hingga Senin (5/5) kemarin, Ijonk masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.

2. Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Ade Ary.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork