Jonathan Frizzy Punya Peran Krusial di Kasus Vape Obat Keras

Detik Pagi

Jonathan Frizzy Punya Peran Krusial di Kasus Vape Obat Keras

Trypama Randra - detikNews
Selasa, 06 Mei 2025 07:58 WIB
Jakarta -

Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Artis yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Peran Ijonk

Polisi mengungkap Ijonk mengatur penjemputan vape etomidate ini melalui grup WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2025).

Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Grup tersebut dibuat khusus untuk membahas soal pengiriman zat etomitade dari Malaysia.

ADVERTISEMENT

"Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Jonathan Frizzy juga memiliki peran krusial. Dia disebut pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras ini.

"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh BC dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujarnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya itu, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, Jonathan Frizzy pun terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," kata Ade Ary.

Sebagai informasi, nama Ijonk muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka, yakni pria BTR dan EDS dan wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

"Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, adalah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," kata Kombes Ronald Sipayung saat dihubungi, Selasa (29/4).

Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Selasa (06/05/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads