Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, buka suara soal kandungan zat etomidate pada kasus vape obat keras artis Jonathan Frizzy. Marthinus menyinggung soal obat yang mengandung penenang memang memerlukan pengawasan.
"Saya belum tahu ya, saya belum baca itu, etomidate itu turunan dari zat apa, saya baru denger itu ya. Obat-obat kesehatan ya? Bukan narkotika ya?" ujar Marthinus saat di-doorstop wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Marthinus sempat berdiskusi dengan jajaran BNN lain saat menjawab pertanyaan wartawan selama sesi doorstop tersebut. Ia menyebut zat etomidate belum dimasukkan ke golongan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya," ujar Marthinus.
Meski demikian, Marthinus mengingatkan bahaya dari obat tersebut. Ia mengatakan obat keras yang merangsang saraf perlu ada pengawasan khusus.
"Ya semua zat yang menghilangkan rasa sakit itu kan berarti ada obatnya, unsur apa ya, penenang ya, antidepresan kalau tidak salah ya. Maka antidepresan itu kan saya bukan ahli kesehatan," ujar Marthinus.
"Tapi paling tidak begini, sesuatu yang merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berhubungan dengan syaraf jadi memang harus betul-betul diawasi ya," tambahnya.
Tonton video "Artis Inisial JF Diperiksa Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras" di sini:
(dwr/gbr)