Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya. Jokowi menuturkan usulan purnawirawan TNI itu merupakan sebuah aspirasi di negara demokrasi.
"Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, dilansir detikJateng, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, masyarakat sudah tahu bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ungkapnya.
Ditanya mengenai majunya Gibran yang dinilai menyalahi konstitusi, Jokowi menegaskan semua sudah melalui proses.
"Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," bebernya.
Ia menjelaskan untuk memakzulkan kepala negara harus lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu ke MK dan kembali ke MPR.
"Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini