Golkar: Wapres Gibran Terpilih Konstitusional, Ruang Pemakzulan Tertutup

Golkar: Wapres Gibran Terpilih Konstitusional, Ruang Pemakzulan Tertutup

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 28 Apr 2025 10:51 WIB
Ketua DPD Golkar Jatim M Sarmuji
Sekjen Golkar Sarmuji. (Faiq Azmi/detikcom)
Jakarta -

Sekjen Partai Golkar Sarmuji menanggapi munculnya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti. Sarmuji menegaskan Gibran dipilih secara konstitusional melalui Pilpres.

"Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini Wapres Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan pemakzulan," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

"Jadi hingga saat ini ruang konstitusional pemakzulan Mas Gibran tertutup," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarmuji menilai seharusnya masyarakat lebih fokus terhadap pembangunan Indonesia. Ketua Fraksi Golkar DPR itu pun mengingatkan agar tak ada memicu hal-hal yang dapat memecah belah bangsa.

"Sebaiknya energi bangsa difokuskan untuk membangun agar Indonesia lebih maju. Bukan hal-hal yang bisa memicu persengketaan yang tidak ada habisnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1.⁠ ⁠Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2.⁠ ⁠Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3.⁠ ⁠Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4.⁠ ⁠Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5.⁠ ⁠Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6.⁠ ⁠Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7.⁠ ⁠Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8.⁠ ⁠Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Simak juga Video 'Paloh Sayangkan Purnawirawan TNI Desak Gibran Diganti: Kurang Tepat':

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan juga Sosok: Nirasha Darusman, Mengurai Duka Temukan Cinta
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads