Perusahaan di Jaktim Jadi Korban Penipuan Modus PO Palsu, Rugi Rp 113 Juta

Perusahaan di Jaktim Jadi Korban Penipuan Modus PO Palsu, Rugi Rp 113 Juta

Devi Puspitasari - detikNews
Minggu, 04 Mei 2025 23:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Agung Pambudhy./detikcom)
Jakarta -

Sebuah perusahaan berinisial PT IKS diduga menjadi korban penipuan pemalsuan purchase order (PO) oleh perusahaan berinisial PT TAP beralamat di Jalan Raya Tengah, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). PT IKS mengalami kerugian mencapai Rp 113 juta akibat penipuan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/6/2024) silam. Awalnya pelaku datang ke korban melalui IW dan GD. Pelaku membutuhkan pendanaan untuk proyek Purchase Order (PO) yaitu proyek pengadaan barang dengan total biaya Rp 770.283.358.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan bukti pembayaran yang lancar dari konsorsium dua perusahaan berinisial PT SE dan PT S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk meyakinkan korban, terlapor menunjukkan pembayaran dari konsorsium sucofindo episi dan sucofindo itu lancar dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).

Korban menyetujui kerja sama dengan pelaku untuk proyek pengadaan barang tersebut. Korban mengeluarkan biaya sebesar Rp 515.000.000 sesuai dengan kesepakatan korban dan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Korban mengeluarkan biaya sebesar Rp 515.000.000 sesuai dengan kesepakatan antara terlapor dengan korban, dengan waktu kerja selama 60 kalender. Terlapor akan mengembalikan modal korban beserta dengan keuntungan sesuai kesepakatan," tuturnya.

Pada 18 Februari 2025, korban menemui Konsorsium PT SE dan PT S untuk menanyakan PO proyek pengadaan barang tersebut.

"(Ternyata) tidak pernah ada dan pekerjaan antara terlapor dengan konsorsium PT SE dan PT S sudah selesai. Bahkan terlapor masih ada utang kerja dengan Konsorsium PT SE dan PT Sucofindo," jelasnya.

Pelaku saat ini belum mengembalikan sisa uang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 113.000.000.

"Namun hingga saat ini terlapor tidak mengembalikan sisa uang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 113.000.000," ucapnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/5). Saat ini kasus tersebut ditangani Polres Jakarta Timur.

(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads