Polisi mengungkap raibnya 15 ton beras milik pengusaha asal Palembang. Beras tersebut hendak diantar ke wilayah Cipondoh, Tangerang, tetapi digelapkan ke wilayah Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan beras tersebut digelapkan oleh pihak penyedia truk, bukan oleh sopir truk sebagaimana keterangan polisi sebelumnya.
"Kami memastikan bahwa penggelapan ini bukan dilakukan oleh sopir truk yang bertugas mengantar beras, melainkan oleh oknum penyedia truk berinisial AD," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut berawal ketika korban hendak mengirim beras tersebut pada Jumat (24/1) lalu. Korban kemudian meminta bantuan rekannya untuk mencari truk pengangkut.
"Kemudian mengunggah kebutuhan truk tersebut di grup WhatsApp ekspedisi. Tak lama, AD merespons dan menyatakan sanggup menyediakan truk untuk mengangkut beras," jelasnya.
AD kemudian menghubungi sopir untuk melakukan pengiriman. Di tengah perjalanan, AD meminta sopir tersebut untuk tidak mengarah ke arah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Setelah kendaraan dan sopir sampai di wilayah Jakarta Barat, pelaku ini mengawal kendaraan tersebut menggunakan sepeda motor hingga sampai di daerah Jelambar," bebernya.
Beras tersebut diturunkan di wilayah Jelambar. AD kemudian kembali menyewa kendaraan lain untuk memindahkan beras ke Pasar Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
"Setelah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap AD di Kampung Jaha, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kerugian akibat aksi penggelapan ini ditaksir mencapai Rp 180 juta," ungkapnya.
Twedi menyebut hasil penjualan beras untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara pengembalian beras masih dalam proses.
"Akibat perbuatannya, AD kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Truk Kontainer Angkut 25 Ton Beras Terbalik di Jalan Poros Maros':
(rdh/mea)