Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kericuhan Demo May Day di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 03 Mei 2025 15:06 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menunjukkan barang bukti kasus demo ricuh di Semarang, Sabtu (3/5/2025). (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Jakarta -

Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus kerusuhan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Polisi menyebut para tersangka memiliki grup khusus yang dinamai sebagai Anarko.

Dilansir detikJateng, Sabtu (3/5/2025), enam tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jateng. Sejumlah barang bukti pun turut diperlihatkan, diantaranya, sepatu, paving, pagar, bekas petasan, hingga kayu.

"Kami amankan beberapa orang yang diidentifikasi terlibat dalam massa anarkis. Kami amankan waktu itu sebanyak 14 orang. Berdasarkan dua alat bukti cukup memenuhi status ditetapkan sebagai tersangka enam orang" kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi.

Enam orang itu terdiri dari lima mahasiswa dan satu pengangguran. Para tersangka itu ialah MAS (22) warga Kalimantan Barat yang berperan memberikan arahan agar kelompoknya berpakaian serba hitam. MAS juga melakukan konsolidasi pada malam sebelum aksi, Diidentifikasi polisi jika kelompok tersebut sengaja akan membuat rusuh.

Selanjutnya, KM (19) warga Jakarta Pusat yang ikut dalam konsolidasi. KM melempar pagar untuk menghalangi petugas saat aksi. Kemudian ADA (22) warga Bekasi yang membantu KM mengangkat pagar besi taman dan melempar petugas dengan botol air mineral.

Lalu, ANH (19) tinggal di Banyumanik Semarang, melempar batu dan menendang petugas kepolisian. Kemudian, MJR (21) warga Banten yang melempar batu dan besi kepada petugas. Terakhir, AZG (21) warga Banyumanik Kota Semarang, yang melempar botol air minum kemasan dan potongan besi serta memukul petugas kepolisian.

Syahduddi mengatakan polisi menemukan grup WhatsApp yang digunakan para tersangka untuk konsolidasi. Dia menyampaikan para tersangka tak berniat menyuarakan pendapat saat aksi.

"Kami juga temukan WA grup yang mengindikasikan mereka kelompok anarko bertuliskan 'FMIPA bagian anarko. Terungkap dalam grup WA ini ada 18 orang, kami akan melakukan penelusuran peran mereka. Kalau terbukti pidana akan proses tuntas dan tegas," kata Syahduddi.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Aksi Demo Buruh di Bandung Diwarnai Kericuhan




(amw/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork