Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar bisnis narkoba di sebuah klub malam yang berada di hotel kawasan Pematang Siantar. Polisi mengungkapkan peredaran narkoba di klub malam tersebut dilakukan terang-terangan.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan peredaran narkoba di klub malam tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat.
"Awalnya dengan banyaknya aduan masyarakat dan informasi masifnya peredaran narkoba di THM Studio 21 dengan cara terbuka menawarkan ke pengunjung dengan harga Rp 300 ribu," ujar Jean Calvijn, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi tersebut kemudian ditelusuri tim opsnal dengan melakukan penyamaran di lokasi. Peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh sekuriti klub malam berinisial RS.
"Tim melakukan undercover buy dan langsung menangkap Tersangka RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi dan uang tunai hasil penjualan," ujar Calvijn.
RS merupakan kaki tangan tersangka JS, yang merupakan bandar sekaligus manajer klub malam tersebut. Tersangka JS menyetor hasil penjualan narkoba jenis Happy Five (H5) dan ekstasi di klub malam itu kepada JS.
"Tersangka RS menyetorkan Rp 290 ribu per butir kepada tersangka JS dan keuntungan untuk tersangka RS itu Rp 10 ribu per butir," ungkapnya.
Manajer Ditangkap di Kamar Hotel
Dari hasil interogasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka JS di dalam kamar hotel yang satu gedung dengan klub malam tersebut. Saat kamar hotelnya digeledah, ditemukan barang bukti berupa pil H5.
"Hasil interogasi tersangka JS bahwa barang bukti tersebut ada yang diberikan dan persetujuan untuk dibeli dari Tersangka AT oleh Tersangka GP dan hasil penjualannya disetor kepada Tersangka GP," jelasnya.
Penangkapan terhadap GP ini kemudian berkembang hingga akhirnya polisi menangkap RT. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti antara lain 60 butir ekstasi warna ungu, 33 butir ekstasi warna biru, 4 butir ekstasi merek Granat warna ungu, dan 15 butir Happy Five, serta uang hasil penjualan Rp 9.700.000 dan 6 unit ponsel.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sementara tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dipasangi garis polisi.
Simak juga Video: Polda Metro Jaya Ringkus 2.038 Tersangka Narkoba Periode Februari-April