Polda Sumatera Utara membongkar peredaran narkoba di klub malam di Pematang Siantar. Bisnis gelap narkoba itu melibatkan manajer klub malam.
"Iya, satu orang manajernya kita tangkap, perannya sebagai bandar," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (3/5/2025).
Manajer tersebut berinisial JS (36). Selain manajer, peredaran narkoba di klub malam itu melibatkan sekuriti berinisial RS (38), yang berperan sebagai pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tiga orang tersangka lain ditangkap di kasus ini. Mereka adalah AT selaku penghubung pembelian ekstasi, GP yang berperan sebagai bandar dan teknisi, serta RT sebagai operator.
"Tersangka RT ini operator, sekaligus pemilik rekening penampungan hasil penjualan ekstasi," tuturnya.
Kronologi Pengungkapan
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan peredaran narkoba di klub malam tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat.
"Awalnya dengan banyaknya aduan masyarakat dan informasi masifnya peredaran narkoba di THM Studio 21 dengan cara terbuka menawarkan ke pengunjung dengan harga Rp 300 ribu," ujar Jean Calvijn, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5).
Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyamaran. Seorang tersangka ditangkap saat transaksi.
"Tim melakukan undercover buy dan langsung menangkap Tersangka RS dengan barang bukti 97 bukti ekstasi dan uang tunai hasil penjualan," ujar Calvijn.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengaku narkotika itu diperoleh dari tersangka JS. JS menyetorkan hasil penjualan ekstasi dan H5 senilai Rp 290 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu.
Dari hasil pengembangan, selanjutnya tim menangkap tersangka JS di sebuah hotel yang disiapkan oleh seorang buron. Polisi menggeledah kamar hotel tersebut dan menemukan pil H5.
"Hasil interogasi Tersangka JS bahwa barang bukti tersebut ada yang diberikan dan persetujuan untuk dibeli dari Tersangka AT oleh Tersangka GP dan hasil penjualannya disetor kepada Tersangka GP," jelasnya.
Penangkapan terhadap GP ini kemudian berkembang hingga akhirnya polisi menangkap RT. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti antara lain 60 butir ekstasi warna ungu, 33 butir ekstasi warna biru, 4 butir ekstasi merek Granat warna ungu, dan 15 butir Happy Five, serta uang hasil penjualan Rp 9.700.000 dan 6 unit ponsel.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sementara itu, tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dipasangi garis polisi.
"Selanjutnya kami akan bersurat ke Pemko terkait adanya bisnis narkoba di Studio 21 ini," pungkasnya.
Simak juga Video: Tumpukan 315,7 Kg Barbuk Narkoba Senilai Rp 48 M di Polda Metro Jaya
(mei/imk)