Panglima TNI Minta Petani Pasuruan Hormati Hukum
Selasa, 05 Jun 2007 13:57 WIB
Jakarta - Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mengingatkan masyarakat menghormati putusan hukum yang sudah ada tentang sengketa lahan di Pasuruan. Bahwa pihak TNI AL merupakan pemegang hak sah atas lahan tersebut."Daripada berdebat, lebih baik diserahkan ke proses hukum. Kalau proses hukum A, maka masyarakat harus menghormati keputusan itu," ujar Djoko di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2007).Menurut Panglima TNI, putusan hukum atas hak pengelolaan tanah itu sendiri sudah ada jauh sebelum terbitnya UU 34/2004 tentang TNI. Masa berlakunya punmasih belangsung dari 1978 sampai sekarang, dan karenanya TNI AL tetap tidak akan membagi-bagikan tanah itu pada warga."Ya tidak. Masa tanah yang dimiliki TNI diserahkan? Masalah ini harus dilihat dari kacamata masa lalu," imbuhnya.Khusus untuk mengakomodir keinginan warga setempat, juga sudah ada kesepakatan. Bahwa mereka akan mendapat lahan penganti seluas 500 meter persegi untuk masing-masing KK dan ditempatkan di lokasi baru jauh dari tempat latihan. "Hanya ada beberapa tidak setuju, mayoritas setuju. Bentuk itu sudah dirundingkan dengan masyarakat dan muspida serta panglima armada. Poinnya akomodasi keinginan rakyat sudah diwadahi sebelum ini terjadi," imbuhnya.
(lh/nrl)











































