Keributan Maut di Priok Terjadi di Asrama Pelaut, Bermula dari Pesta Miras

Keributan Maut di Priok Terjadi di Asrama Pelaut, Bermula dari Pesta Miras

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 30 Apr 2025 14:57 WIB
Seorang pelayar tewas dibacok rekannya. Kasus bermula saat korban, pelaku, dan saksi pesta minuman keras di Asrama Pelaut Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dok Istimewa)
Seorang pelayar tewas dibacok rekannya. Kasus bermula saat korban, pelaku, dan saksi pesta minuman keras di Asrama Pelaut Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dok Istimewa)
Jakarta -

Seorang pelayar berinisial LH (26) tewas dibacok rekannya, YR alias Acil (25). Kasus itu bermula saat korban, pelaku, dan saksi berpesta minuman keras (miras) di Asrama Pelaut Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

"Sebelum kejadian, tersangka, korban, dan sejumlah rekan lainnya berkumpul di asrama, menikmati makanan dan minuman beralkohol yang disiapkan tersangka dan dibeli oleh saksi," kata Kapolres Metro Jakut Kombes Ahmad Fuady dalam keterangan, Rabu (30/4/2025).

Acil tega membunuh rekannya karena merasa tersinggung di sela pesta miras. Awalnya, tak ada persoalan di antara mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suasana yang awalnya akrab berubah tegang ketika tersangka merasa tersinggung atas perkataan korban yang menyinggung dirinya terkait kontribusi kebutuhan asrama," ucapnya.

Emosi Acil langsung tersulut. Dia merasa terhina dan langsung mengusir rekan-rekannya yang sedang berpesta miras.

ADVERTISEMENT

"Emosi tersangka memuncak setelah merasa dihina, hingga akhirnya menyuruh saksi lain meninggalkan ruangan dan mengambil sebilah parang dari atas lemari," ucapnya.

Acil kemudian membacok korban YR sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan pundak.

Korban sempat dilarikan oleh warga ke RSUD Koja, tapi nyawanya tak tertolong dalam perjalanan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka Acil pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di pos keamanan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, celana jeans biru, celana pendek bercorak biru-putih, serta hasil visum dan autopsi korban. Tersangka Acil dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Fuady menyatakan kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya pengaruh alkohol dan pentingnya pengendalian emosi. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal hingga tuntas.

Lihat juga Video: Kakek di Purwakarta Dibacok Cucu Sendiri

(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads