Polisi kembali menangkap 4 orang pencuri pelat besi kolong Tol Dalam Kota di kawasan Jakarta Utara (Jakut). Dua orang pelaku masih diburu polisi.
"Lima orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Jakut, Kombes Ahmad Fuady, Rabu (30/4/2025).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah SW (43) yang merupakan pelaku utama pencurian ratusan pelat besi kolong tol. SW ditangkap pada Rabu (23/4) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Warakas I, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan kasus, polisi kembali menangkap empat tersangka lain pada Senin (28/4). Keempat tersangka berinisial RT (51), M (51), AK (45), dan ML (41) itu ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Tanjung Priok dan Cilincing.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh keping pelat besi, dua timbangan, satu tabung gas las besi, dua buah palu, satu pahat, dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Fuady menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
Kasus itu diselidiki polisi setelah pengelola tol, PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP), melaporkan hilangnya sekitar 400 pelat besi kolong Tol Dalam Kota ruas Plumpang-Pluit.
Pelat besi yang dicuri jumlahnya sekitar 400 lembar. Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian pelat besi itu berlokasi di RT 10 RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), tak jauh dari Jakarta International Stadium (JIS).
Pencurian pelat besi tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak 2016. Satu per satu pelat besi dicuri pelaku.
Simak juga Video: Besi JPO Daan Mogot yang Hilang Dicuri Sudah Diperbaiki, CCTV Dipasang!