Berapa Berat Maksimum Bagasi Pesawat? Cek Ketentuannya!

Berapa Berat Maksimum Bagasi Pesawat? Cek Ketentuannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 30 Apr 2025 12:32 WIB
An Asian woman travels abroad by plane to study. She stands on the plane to collect her luggage, smiling and happy with the journey, excited about her new educational adventure.
Ilustrasi bagasi kabin pesawat (Foto: Getty Images/Nansan Houn)
Jakarta -

Sebelum menaiki pesawat, ada ketentuan soal bagasi yang perlu diketahui. Menurut Ditjen Perhubungan Udara (DJPU) RI, hal ini tergantung pada jenis maskapai pesawat yang digunakan oleh penumpang.

Berikut informasi selengkapnya soal berat maksimum bagasi pesawat.

2 Jenis Bagasi Pesawat

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, ada dua jenis bagasi pesawat, yaitu bagasi kabin dan bagasi tercatat. Apa bedanya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Bagasi kabin (hand carry): barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
  • Bagasi tercatat: barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat yang sama.

Berat Maksimum Bagasi Pesawat

Masih mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, berikut ketentuan berat maksimum bagasi pesawat.

1. Bagasi Kabin

ADVERTISEMENT
  • Pesawat jet:
    - Standar maksimum: 7 kg
    - Standar menengah: 7 kg
    - Standar minimum: 7 kg
  • Propeller >30 seat (bangku lebih dari 30):
    - Standar maksimum: 7 kg
    - Standar menengah: 7 kg
    - Standar minimum: 7 kg
  • Propeller - Standar maksimum: 5 kg
    - Standar menengah: 5 kg
    - Standar minimum: 5 kg

2. Bagasi Tercatat

  • Pesawat jet:
    - Standar maksimum: 20 kg
    - Standar menengah: 15 kg
    - Standar minimum: 0 kg
  • Propeller >30 seat (bangku lebih dari 30):
    - Standar maksimum: 15 kg
    - Standar menengah: 10 kg
    - Standar minimum: 0 kg
  • Propeller - Standar maksimum: 10 kg
    - Standar menengah: 5 kg
    - Standar minimum: 0 kg

Seluruh jenis pesawat oleh maskapai yang tipe standar pelayanan minimum (no frills), tidak mendapatkan bagasi tercatat atau dikenakan biaya tambahan.

Keluhan Terkait Bagasi Tercatat

Menurut Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, berikut ini prosedur penyampaian keluhan penumpang pesawat terkait bagasi tercatat:

  • Penumpang dapat melaporkan keluhan terkait kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat dengan cara disampaikan sebelum penumpang meninggalkan ruang terminal kedatangan.
  • Pelaporan keluhan penumpang hanya dapat disampaikan paling lama 3x24 jam setelah penerbangan.

Tonton juga Video: Parahnya Turbulensi Boeing 787-9, Penumpang Nyantol di Bagasi Kabin

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads