Batal Terbang, Bagaimana Aturan Refund Tiket Pesawat?

Batal Terbang, Bagaimana Aturan Refund Tiket Pesawat?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 21 Feb 2025 18:20 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Batal terbang bisa menjadi situasi yang tak terhindarkan bagi calon penumpang pesawat. Namun, apakah tiket yang sudah dibeli bisa dikembalikan (refund)? Dan berapa besaran tarif serta lamanya waktu untuk melakukan refund?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, refund tiket pesawat karena batal terbang bisa dilakukan. Untuk besaran tarif dan jangka waktu refund juga telah ditentukan.

Berikut ini penjelasan aturannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Tarif Refund Tiket Pesawat

Dalam Pasal 10 Permenhub Nomor 185 Tahun 2015, ditetapkan besaran tarif pengembalian tiket pesawat sebagai berikut:

  • Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan adalah paling sedikit 75% dari tarif dasar.
  • Pengembalian di bawah 72 jam sampai 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan adalah paling sedikit 50% dari tarif dasar.
  • Pengembalian di bawah 48 jam sampai 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan adalah paling sedikit 40% dari tarif dasar.
  • Pengembalian di bawah 24 jam sampai 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan adalah paling sedikit 30% dari tarif dasar.
  • Pengembalian di bawah 12 jam sampai 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan adalah paling sedikit 20% dari tarif dasar.
  • Pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan adalah paling sedikit 10% dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Jangka Waktu Refund Tiket Pesawat

Sementara dalam Pasal 10 ayat (5), telah ditetapkan besaran tarif pengembalian tiket pesawat yang berlaku sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Pengembalian uang tiket dari pembelian secara tunai wajib dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan.
  • Pengembalian uang tiket dari pembelian dengan kartu kredit/debet wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak pengajuan.

Dengan adanya aturan refund tiket pesawat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur dan informasi terkait, khususnya bagi calon penumpang yang membatalkan perjalanan udara.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads