Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah boks kontainer penuh uang dan emas di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Uang dan emas itu ditemukan saat Kejagung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zarof.
Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (29/4/2025), Zarof awalnya ditangkap karena diduga terlibat mengurus vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu kini sedang diadili dan didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kg selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.
Terbaru, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Harli mengatakan Kejagung juga telah memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Pihaknya melakukan pemblokiran agar aset itu tak berpindah kepemilikan.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," imbuhnya.
(haf/haf)