KPK memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Zarof merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim alias mafia perkara.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Budi belum menjelaskan detail apa kaitan antara Zarof Ricar dengan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. KPK akan menjelaskan hal itu setelah pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.
Sementara, Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Zarof kemudian mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama
Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.
Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp 8,8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8,8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.
Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Simak juga Video Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA











































