Tersangka kasus perintangan perkara Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB) kini berstatus sebagai tahanan kota di Bekasi. Kejagung memasang detektor pada tubuh tersangka agar tersangka tidak ke mana-mana.
Tian diumumkan sebagai tersangka kasus perintangan perkara kasus timah dan minyak goreng pada Selasa (22/4/2025) dini hari. Tian menjadi tersangka bersama dua orang lainnya Pengacara bernama Marcella Santoso (MS) dan pengacara Junaedi Saibih (JS).
Usai jadi tersangka, Tian kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pada Kamis (24/4), Tian menjadi tahanan kota. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pengalihan itu dilakukan karena alasan kesehatan.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli kepada wartawan, Jumat (25/4).
Harli Siregar menyebutkan keputusan itu ditetapkan setelah penyidik berkonsultasi dengan dokter. Tian kini dikenakan wajib lapor.
"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah delapan ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
"Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu," tambah dia.
(lir/maa)