Jakarta - Kejati DKI Jakarta masih mendalami kasus dugaan penggelembungan pengadaan lembar blangko pajak STNK. Setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka, masih dimungkinkan adanya tersangka baru.Satu orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka adalah Asisten Perekonomian Sekda Pemprov DKI Jakarta Deden Supriyadi."Pemeriksaannya kan belum final. Masih dimungkinkan adanya tambahan tersangka," ujar Kepala Kejati DKI Darmono dalam keterangan pers di Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/6/2007).Menurut dia, kasus ini telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Angka kerugian ini dihitung dari kerugian pengadaan 400 ribuan lembar blangko surat ketetapan pajak daerah yang menempel di SNTK pada 1999-2004."Nilainya antara Rp 1-3 miliar per tahun," imbuh Darmono.Dia menyebutkan, nilai kontrak pengadaan adalah Rp 1.000 per lembar, dan angka riilnya ternyata hanya Rp 600. "Berarti ada selisih Rp 400. Rp 400 ini yang kita perhitungkan sebagai kerugian. Tapi ini harus diperhitungkan juga keuntungan patut yang 10 persen," jelas Darmono.
(nvt/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini