Walkot Tangsel Yakin Pengalaman Lili Pintauli Mumpuni Jadi Stafsus

Walkot Tangsel Yakin Pengalaman Lili Pintauli Mumpuni Jadi Stafsus

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Minggu, 27 Apr 2025 08:42 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (dok.ist)
Foto: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (dok.ist)
Jakarta -

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi stafsus Wali Kota bidang hukum. Walkot Tangsel Benyamin Davnie menyebut pengalaman Lili memenuhi kriteria sebagai stafsus.

"Penegakkan hukum akan selalu menjadi lokomotif dalam tindakan administrasi pemerintahan, oleh karena itu pengalaman beliau di bidang hukum akan dibutuhkan oleh kami. Beliau akan kami mintakan nasihat dan pandangan hukumnya," kata Benyamin kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

Sebagai informasi, Lili Pintauli kala itu mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK usai tersandung pelanggaran etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benyamin menyebut Lili sudah aktif menjadi stafsus sejak Senin (21/4) lalu. "Senin kemarin sudah aktif," katanya.

Lili Pernah Dilaporkan ke Dewas KPK

Seperti diketahui, saat menjabat Wakil Ketua KPK, Lili beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus yang menghebohkan publik ada laporan ke Dewas soal dugaan Lili menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Lili lalu mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri itu ditandatangani Joko Widodo yang saat itu masih menjabat Presiden.

Lili pun batal diadili Dewas KPK lantaran mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat itu yang mengumumkan perihal nasib etik Lili.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022) lalu.

'Lihat juga video: Sidang Praperadilan Terkait Lili Pintauli, MAKI Bawa Sejumlah Bukti'

(azh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads