Apakah Pindah Rumah Harus Ganti KTP? Ini Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 28 Apr 2025 07:44 WIB
KTP (Foto: Getty Images/Arif Budiman)
Jakarta -

KTP atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang berfungsi sebagai identitas penduduk. KTP wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Selain itu, KTP juga berfungsi untuk data administrasi pelayanan publik sehingga wajib dibawa ke manapun. Lalu, jika sering pindah rumah, apakah harus mengganti KTP?

Aturan KTP saat Pindah Rumah

Menurut Dukcapil Jakarta, jika pindah rumah karena urusan pekerjaan dan tidak bertujuan untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP. Apabila mengganti data e-KTP, dapat berakibat pada perubahan dokumen lain untuk disesuaikan.

Untuk penduduk yang pindah rumah dengan melampaui batas waktu tinggal maksimal satu tahun dan bertujuan untuk menetap, maka wajib lapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah. Ini syaratnya.

  • Mengisi formulir F103
  • Melampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga)

7 Cara Cek NIK KTP Online

Dilansir situs Dukcapil Kemendagri, ada tujuh cara yang bisa dilakukan untuk mengecek NIK KTP secara online, yaitu:

  • Melalui Website LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.go.id
  • Melalui Telepon HALLO DUKCAPLI 1500537
  • Melalui WhatsApp HALLO DUKCAPIL 08118005373
  • DM Twitter HALLO DUKCAPIL: twitter.com/ccdukcapil
  • DM Facebook HALLO DUKCAPIL: facebook.com/cc.dukcapil
  • E-mail HALLO DUKCAPIL: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  • SMS HALLO DUKCAPIL: 08118005373

Cara Mengurus e-KTP Rusak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara yang mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP wajib segera lapor dan mengurus penggantian e-KTP ke instansi pelaksana paling lambat 14 hari. Proses pengurusan e-KTP yang rusak ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Proses mengurus e-KTP yang rusak dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke daerah asal. Mengutip dari laman Dukcapil Kemendagri, berikut cara mengurus e-KTP yang rusak.

  • Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat sambil membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi kartu keluarga
  • Petugas Dukcapil akan mencetak ulang e-KTP yang hilang atau rusak sesuai dengan data dalam database nasional tanpa melakukan perubahan elemen data apa pun. Jika ingin melakukan perubahan elemen data, seperti menambah gelar, menambahkan golongan darah, atau perubahan lainnya, maka harus lapor ke Dinas Dukcapil domisili sesuai dengan e-KTP.

Saksikan juga Sosok: Nirasha Darusman, Mengurai Duka Temukan Cinta



Simak Video "Video: KPK Siapkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura"

(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork