Korban Minta Polri Gelar Perkara Khusus Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 25 Apr 2025 22:07 WIB
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat, mendatangi Direkrotat PPA-PPO Bareskrim Polri. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Yansen Ohoirat, meminta Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Bareskrim Polri menggelar secara khusus perkara hukum yang menimpa kliennya. Untuk diketahui Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno diduga melecehkan sejumlah perempuan.

"Kami sudah melakukan penyampaian terhadap PPA (Direktorat PPA-PPO) Bareskrim Mabes, bahwa setelah ini kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya," kata Yansen kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Yansen mengaku tak yakin pada proses penyidikan di Polda Metro Jaya lantaran Edie tak kunjung berstatus tersangka. Padahal, lanjut dia, kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024.

"Karena yang kami lihat dan kami curigai bahwa ada sesuatu yang tidak benar dengan PMJ (Polda Metro Jaya)," ucapnya.

2 Korban Baru Lapor ke Bareskrim

Sebelumnya, ada dua korban baru dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet Hendratno melapor ke Bareskrim Polri. Kini total ada empat korban yang melaporkan Edie ke Polisi.

Yansen menerangkan kedua korban berinisial AIR dan AM. Pelecehan terhadap IR, kata dia, terjadi pada 2019 lalu.

"Ini peristiwa tahun 2019. Di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Itu pelecehan secara fisik, secara fisik. Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada yang korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi," kata Yansen kepada wartawan hari ini.

Dia menjelaskan bahwa IR merupakan pegawai swasta. Yansen mengatakan terjadi dugaan pelecehan karena Edie menggunakan kekuasaannya di kampus.

"Awalnya (berurusan dengan) pihak kampus. Ketika ada hubungan kerjasama dengan pihak kampus, terlapor menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pelecehan. Adanya relasi kuasa yang sangat kuat," duga Yansen.

Simak juga Video: Dokter PPDS UI Pelaku Perekam Mahasiswi Mandi Diberhentikan

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(ond/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork