PDIP Minta Pemindahan ASN ke IKN Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal

PDIP Minta Pemindahan ASN ke IKN Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 25 Apr 2025 21:27 WIB
Giri Ramanda Kiemas
Giri Ramanda Kiemas (Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memperhatikan standar pelayanan minimal. Giri meminta pemindahan ASN jangan hanya menjadi simbolis pemerintah pusat tapi harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

"Pemindahan ASN tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi simbolisasi pusat pemerintahan. Pemindahan ASN sebaiknya baru dilakukan setelah standar pelayanan minimal (SPM) benar-benar terpenuhi," kata Giri dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Giri mengusulkan agar pejabat tinggi seperti menteri hingga wakil presiden turut berkantor di IKN. Ia menilai hal ini sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan ibu kota baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hanya eselon I yang hadir, ASN akan kehilangan arah dan motivasi. Harus ada kepemimpinan penuh di IKN agar birokrasi berjalan efektif," tuturnya.

Hal serupa juga diungkap anggota Komisi II Fraksi PDIP lainnya, Deddy Yevri Sitorus. Ia menyoroti persoalan mendasar terkait keterbatasan hunian dan layanan dasar di IKN.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai ASN hanya menjadi pengisi ruang. Mereka adalah manusia dengan kebutuhan hidup dan keluarga," ungkap Ketua DPP PDIP ini.

Deddy meminta pemerintah menjamin kesejahteraan dari para ASN. Ia tak ingin ada kesenjangan dalam birokrasi pemerintah.

"Pemerintah wajib menjamin kepastian dan kelayakan sebelum memindahkan mereka," katanya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini mengungkapkan penundaan pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden Prabowo Subianto, kata Rini, belum meneken peraturan presiden (perpres) pemindahan ASN ke IKN.

"Kami juga sudah menyampaikan surat ke K/L kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN yang akan mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat MenPAN yang kami tanda tangani pada 24 Januari 2025 ," kata Rini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Rini mengatakan informasi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh kementerian/lembaga. Adapun penundaan ini mempertimbangkan perubahan jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih.

Rini mengatakan ASN yang dipindahkan ke IKN juga akan diseleksi ulang. Rencananya seleksi tersebut akan dilakukan pada 2026.

Simak juga Video MenPAN RB soal Pemindahan ASN ke IKN: Belum Ada Arahan Presiden

(dwr/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads