Kejagung menemukan gepokan uang dolar AS di rumah hakim Ali Muhtarom yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Duit itu disimpan di kolong tempat tidur.
Temuan Kejagung tersebut hasil penggeledahan di rumah Ali Muhtarom. Penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung bertepatan dengan penetapan tersangka Ali Muhtarom.
Ali Muhtarom dan dua hakim lainnya yakni Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Minggu (13/4/2025). Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 7 saksi dan bukti-bukti yang cukup.
Berdasarkan video penggeledahan Kejagung yang dilihat, Rabu (23/4/2025), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung masuk ke salah satu kamar. Mereka didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.
Wanita itu kemudian mencarikan barang di bawah tempat tidur. Ada kardus yang ditarik keluar dari kolong tempat tidur itu.
Kardus itu berisi karung yang di dalamnya terdapat satu koper hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus uang.
"Udah dapat, udah," ujar salah satu petugas. Kejagung kemudian menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom.
(idn/idn)