Cara Urus Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun

Cara Urus Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 23 Apr 2025 14:45 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi dokumen (Foto: iStock)
Jakarta -

Anak di bawah usia 17 tahun yang hendak pindah domisili tanpa pendamping orang tua atau wali, bisa mengurus proses perpindahan penduduk dengan mudah. Ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Berikut informasinya.

Tentang Perpindahan Penduduk Anak

Hal-hal tentang perpindahan penduduk anak diatur dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Ini poin-poinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Perpindahan anak di bawah 17 tahun harus menumpang KK lain di tempat tujuan
  • Tidak bisa membuat KK terpisah dari keluarganya
  • Bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dalam administrasi kependudukan.

Syarat Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun

Untuk memproses perpindahan anak di bawah 17 tahun tanpa orang tua/wali, harus melengkapi:

  • ⁠Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali
  • ⁠Surat pernyataan dari kepala keluarga yang bersedia menerima anak dalam KK barunya.

3 Dokumen yang Harus Diurus setelah Kelahiran Anak

Ada berbagai dokumen yang perlu orang tua siapkan untuk memudahkan anak di masa yang akan datang seperti, sekolah, pekerjaan, mendapatkan perlindungan, dan lain sebagainya. Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Jakarta, berikut urutan dokumen kependudukan yang harus diurus setelah kelahiran anak.

ADVERTISEMENT
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Berdasarkan UU No. 24/2013 pasal 64 ayat (2) tentang Administrasi Kependudukan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua pelayanan publik. NIK anak yang sudah terbit akan dimasukkan ke dalam kartu keluarga.
  2. Akta Kelahiran
    Berdasarkan UU No. 24/2013 pasal 25 ayat (1) tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menjadi identitas yang wajib dimiliki oleh setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik, yang diperuntukkan untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.

Tonton juga Video: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads