NasDem Sebut PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Susah, Mahal, dan Melelahkan

NasDem Sebut PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Susah, Mahal, dan Melelahkan

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 23 Apr 2025 06:20 WIB
Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni (dok. pribadi)
Jakarta -

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni merespons gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Sahroni menilai mekanisme PAW sejauh ini sudah baik dan fair.

"Ya silakan saja melakukan gugatan asal dengan maksud, tujuan, dan dasar hukum yang lurus," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

Sahroni menilai mekanisme PAW saat ini sudah terbilang baik. Ia pun melihat, jika diubah menjadi lewat pemilu dapil, akan sulit dan memakan biaya mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini mekanisme PAW yg berlaku menurut kami sudah baik dan fair. Dan menurut kami alangkah susah, mahal, dan melelahkannya apabila harus ada pemilu ulang tiap ada anggota legislatif yang harus diganti di seluruh Indonesia," ucapnya.

Meski begitu, ia tetap menghargai pihak yang hendak menguji aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajak semua pihak mengikuti prosesnya.

ADVERTISEMENT

"Namun sekali lagi, NasDem selalu terbuka dengan semua diskusi dan ide. Jadi silakan saja diproses, kita ikuti prosedurnya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.

Dilihat detikcom dari situs Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/4/2025), terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai. Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.

Berikutnya, ada gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.

Sementara, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu.

Simak juga Video 'Ketua KPU Sampaikan Perkembangan Terkini Terkait Pemungutan Suara Ulang':

(maa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads