Waketum PAN Eddy Soeparno menanggapi gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Eddy menilai gugatan tersebut kurang pas dan tak relevan.
"Saya memandang bahwa gugatan yang disampaikan tersebut mungkin belum pas. Karena dari hakikatnya anggota dewan itu perwakilan parpol yang duduk di lembaga legislatif," kata Eddy kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Eddy menilai anggota dewan dan parpol tak dapat dipisahkan. Sebab, menurutnya, anggota dewan merupakan perwakilan dari partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mewakili parpol, diusung, didaftarkan oleh parpol, dan kemudian menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh parpolnya di lembaga legislatif, sehingga dia merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari parpol," jelasnya.
Eddy menilai parpol berhak melakukan pergantian antarwaktu anggota DPR. Menurutnya gugatan tersebut tidak relevan dengan kewenangan dan hak parpol.
"Oleh karenanya merupakan hak dan wewenang dari parpol untuk melakukan pergantian mencabut keanggotaan maupun hal-hal lainnya terkait dengan kinerja dan eksistensi dari pada anggota dewan yang ada di legislatif," tuturnya.
"Jadi saya pikir karena hak ini melekat dari parpol kepada anggota dewan, itu tidak bisa dipisahkan, sehingga usulan pemilihan itu menjadi tidak relevan, karena parpol lah yang kemudian menunjuk calon anggota dewan untuk kemudian menjadi caleg di dapil yang bersangkutan," imbuh dia.
Dilihat detikcom dari situs Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/4/2025), terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai. Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.
Berikutnya, ada gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.
Sementara, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu.
Simak juga Video: KPK Sebut Hasto Siapkan Rp 400 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku