Anggota GRIB Jaya Bakar Mobil-Aniaya Polisi di Depok Dijerat Pasal Berlapis

Anggota GRIB Jaya Bakar Mobil-Aniaya Polisi di Depok Dijerat Pasal Berlapis

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 22 Apr 2025 12:11 WIB
Anggota Polres Metro Depok dihadang hingga dibakar mobilnya saat akan menangkap tersangka berinisial TS di Harjamukti. Polisi juga ada yang terluka. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Konferensi pers kasus pembakaran mobil polisi di Depok (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang anggota ormas GRIB Jaya yang diduga membakar mobil dan menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan enam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan dan perusakan saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan tugas.

"Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok," kata Wira seperti dikutip pada Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira mengatakan para tersangka diduga melakukan paksaan atau perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Dia menyebut para tersangka juga diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan serta penghasutan.

"Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," ujar Wira.

ADVERTISEMENT

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS dan TS. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah, pada Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4) dini hari.

Berikut peran para tersangka sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi:

1. Tersangka RS, Satgas GRIB ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
2. Tersangka GR, Satgas GRIB ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal
4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak 'bakar... bakar... bakar'.
5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
6. Tersangka TS, berperan menghasut warga, termasuk warga dari ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika Saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok melawan.

Simak Video 'Mobil Polisi Dibakar Ormas di Depok, Komisi III DPR: Jangan Kalah Sama Preman':

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads