Peran Junaedi dan Marcella
Peran Junaedi dan Marcella Santoso kurang lebih sama. Keduanya diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Tian Bahtiar untuk memberikan pemberitaan yang menyudutkan Kejagung.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih kepada Tian Bahtiar yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih mengorder tersangka Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," jelas Qohar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tersangka Tian Bahtiar mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV News, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka Marcella Santoso dan Tersangka Junaedi Saibih selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," imbuhnya.
Selain itu, Junaedi Saibih juga disebut membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya. Junaedi juga diduga membuat narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar.
"Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka Tian Bahtiar menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," jelasnya.
Lebih lanjut, Marcella dan Junaedi juga disebut membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara persidangan. Tian Bahtiar diduga mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan.
"Tersangka Marcella Santoso dan Tersangka Junaedi Saibih menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka Tian Bahtiar dan menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka Tian Bahtiar memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV," kata dia.
Menurut Abdul, apa yang dilakukan Junaedi, Marcella, dan Tian adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif. Upaya ini diharapkan dapat mengganggu konsentrasi penyidik.
Atas hal tersebut, Junaedi, Marcella, dan Tian dikenai Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Simak Video 'Peran Kepala Legal Wilmar di Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor':
(zap/dhn)